LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online terkait tudingan “kekeliruan penafsiran hukum” atas pengisian jabatan Kepala Bagian Hukum di Kabupaten Kolaka Utara, perlu ditegaskan bahwa tulisan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai opini yang dipaksakan menyerupai analisis hukum, bukan kajian yuridis yang sahih.
Tulisan tersebut mencerminkan pola pseudo-legal argumentation, yakni retorika yang tampak bernuansa hukum, tetapi tidak memiliki fondasi normatif yang kuat. Dalam negara hukum, kritik seharusnya dibangun di atas akurasi norma, bukan sekadar asumsi yang dibungkus dengan istilah hukum.
Kami, Tim Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, merasa perlu meluruskan sejumlah kekeliruan mendasar yang disampaikan oleh Saudara Megi, S.H., M.H., yang mengaku sebagai praktisi hukum dan lulusan Hukum Tata Negara, namun dalam tulisannya justru menunjukkan pemahaman yang tidak utuh terhadap sistem hukum kepegawaian di Indonesia.
1. Kekeliruan Mendasar dalam Memahami Jabatan Struktural
Penulis secara serampangan menyatakan bahwa jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah harus diisi oleh lulusan Ilmu Hukum. Bahkan, ia menyebut pengisian jabatan tersebut oleh pejabat berlatar belakang Sarjana Ekonomi sebagai penyimpangan.
Pandangan ini keliru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, jabatan Kepala Bagian Hukum merupakan jabatan struktural (administratif), bukan jabatan fungsional tertentu seperti Hakim, Jaksa, atau Advokat.
Artinya, syarat utama bukan semata latar belakang pendidikan, melainkan kompetensi manajerial, kepemimpinan, dan pemahaman tata kelola pemerintahan.
Penulis gagal memahami perbedaan prinsipil ini, sehingga kesimpulan yang dibangun menjadi tidak berdasar.
Lebih jauh, jabatan Kabag Hukum bukan hanya fungsi teknis hukum, tetapi juga mencakup perencanaan, pengelolaan administrasi, hingga analisis kebijakan publik yang berdampak pada aspek keuangan dan pembangunan daerah. Kompetensi lintas bidang justru menjadi nilai tambah, bukan kelemahan.
2. Salah Kaprah dalam Memaknai Sistem Meritokrasi
Penulis juga keliru dalam memahami prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Perlu ditegaskan, meritokrasi tidak berarti kesesuaian ijazah secara literal, melainkan kesesuaian kompetensi yang mencakup, pengalaman kerja, rekam jejak jabatan, pelatihan dan pengembangan kompetensi, integritas dan kinerja.
Pertanyaan retoris yang diajukan penulis seperti “seberapa dalam pengalaman hukumnya?” justru menunjukkan pendekatan yang simplistik.
Dalam praktik birokrasi modern, kompetensi tidak diukur dari ijazah semata, melainkan kemampuan nyata dalam menjalankan tugas.
3. Diskresi Kepala Daerah adalah Kewenangan Sah
Penulis secara tidak tepat menafsirkan kewenangan Kepala Daerah sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menentukan pejabat sesuai kebutuhan organisasi.
Kewenangan ini bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari diskresi administratif yang dilindungi hukum guna menjamin efektivitas pelayanan publik.
Pengangkatan pejabat dilakukan melalui proses penilaian yang komprehensif.
Menuduh adanya kompromi politik atau kedekatan pribadi tanpa bukti merupakan sikap yang tidak akademis dan tidak bertanggung jawab.
4. Logika Sempit yang Berpotensi Menghambat Birokrasi
Jika logika penulis diikuti, maka:
jabatan keuangan hanya boleh diisi lulusan ekonomi jabatan pembangunan hanya boleh diisi lulusan teknik Pendekatan seperti ini jelas bertentangan dengan praktik birokrasi di Indonesia yang sejak lama mengakui fleksibilitas kompetensi lintas disiplin ilmu.
Pandangan sempit seperti ini justru berpotensi menghambat inovasi dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Penegasan Akhir
Tulisan Saudara Megi, S.H., M.H. tetap merupakan opini pribadi, bukan analisis hukum yang memiliki bobot yuridis.
Hukum tidak mengenal istilah “seharusnya menurut pendapat pribadi”, melainkan berpegang pada apa yang diatur dalam norma peraturan perundang-undangan.
Selama tidak ada norma yang dilanggar, maka tuduhan pelanggaran adalah klaim tanpa dasar. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, berlandaskan hukum, prinsip meritokrasi, serta kepentingan masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat.
Penulis : Ferry, SH (Tim Advokasi Pemda Kolut)
Laporan : M. Zulkipli




















