LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., bertolak ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan penguatan Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mitra strategis kebijakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Koordinator Asosiasi Pemerintah Daerah dan Asosiasi DPRD Nasional Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah, Dr. Saydiman Marto.
Forum berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (27–28 April 2026), di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, dengan diikuti oleh perwakilan dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota se-Indonesia.
Dalam penyampaiannya, Dr. Saydiman Marto menegaskan bahwa agenda tersebut bukan menjadi arena penetapan pasal yang bersifat final, melainkan ruang untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah serta merumuskan berbagai opsi kebijakan strategis.
“Tujuan forum ini bukan arena penetapan pasal yang mengunci, melainkan tempat kami mendengarkan aspirasi lapangan dan merumuskan opsi kebijakan terobosan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pemerintahan daerah guna menjaga stabilitas politik nasional, dengan visi menciptakan kepemimpinan daerah yang berimbang, sinergis, dan efektif.
Sementara itu, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan strategis nasional, khususnya terkait revisi regulasi pemerintahan daerah.
“Hari ini kami menghadiri pembukaan agenda krusial mengenai kerangka kebijakan penguatan peran asosiasi Pemda dan DPRD sebagai mitra strategis dalam revisi UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar H. Jumarding, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mempertegas posisi Wakil Kepala Daerah dalam struktur tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan peran Wakil Kepala Daerah tetap strategis, fungsional, dan responsif dalam menjembatani kebijakan pusat dan daerah di bawah naungan Kemendagri. Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci demi pelayanan publik yang lebih adaptif,” tegasnya.
Laporan : M. Zulkipli



















