LENSAKITA.ID-JAKARTA. PD. Aneka Usaha Kolaka resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) oleh Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP).
Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Kawasan Hutan dan Indikasi Ketidakpatuhan PNBP di Wilayah Konsesi IUP PD. Aneka Usaha Kolaka
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (08/01/25). Presidium J-PIP, Habrianto membenarkan terkait pelaporan tersebut. Pihaknya mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tanggal Desember 2021 tahap III dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.
Tanggal 07 Maret 2023 tahap XI, tentang Data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan. Dimana, PD. Aneka Usaha Kolaka terindikasi melakukan kegiatan penambangan didalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi tanpa memiliki SK PPKH.
“Hari ini, laporan kami telah diterima oleh Kejagung Cq. JAMPIDSUS, dan semua data yang kami kantongi sudah kami lampirkan serta berikan,” ungkap Habri.
Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi real existing di lapangan serta dokumentasi yang mereka miliki nampak beberapa tumpukan dump ore nickel masih berada di wilayah konsesi PD. Aneka Usaha Kolaka dan diduga berada didalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi
“Tudingan kami diperkuat dengan data citra satelit yang diambil dari planet.com oleh KLHK Bulan Oktober Tahun 2023, tampak bahwa terdapat kegiatan pertambangan tanpa memiliki SK PPKH dan terdapat didalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi,” jelasnya.
Menurutnya, dari luas 340.00 Hektare Wilayah konsesi PD. Aneka Usaha Kolaka. perusahaan tersebut diduga telah mengobok obok kurang lebih 117,48 Hektare Kawasan Hutan yang dapat di Konversi (HPK) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Perusahan yang dinahkodai oleh Armansyah, S.E, itu terindikasi telah melanggar Pasal 110 B dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sehingga, berdasarkan SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, tentang Pengenaan Sanksi Adminisratif. PD. Aneka Usaha Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara wajib membayar denda adimistratif sebesar Rp. 19.665.529.538 (Sembilan Belas Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah). Namun ironisnya hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayar atas sanksi tersebut.
“Tentunya ini merupakan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka, sebab ketika kita merujuk pada aturan tentang pengenaan denda administratif, seharusnya perusahaan tersebut wajib membayar paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan menteri tersebut,”. pungkasnya
Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) agar segera memproses Hukum dan memberikan sanksi tegas kepada Direktur PD. Aneka Usaha Kolaka yang dinilai melakukan pembangkangan hukum serta semua oknum-oknum yang diduga terlibat atas dugaan tindak pidana illegal mining yang terjadi di wilayah konsesi IUP PD. Aneka Usaha Kolaka.
“Bukti bukti yang kami pegang sangat jelas, baik itu Dokumentasi kegiatan, hasil Audit BPK, SK Menteri KLHK, maupun Bukti transfer. Jadi, seyogyanya Jampidsus Kejagung harus segera melakukan penindakan terhadap Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka maupun semua oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” harapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) agar segera memanggil dan memeriksa pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan pejabat Ditjen Gakkum KLHK yang tengah menangani kasus tersebut sejak tahun 2023
“Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 namun sampai saat ini belum ada kejelasan, sementara pernyataan salah satu pejabat Kejati Sultra yang tengah menangangi kasus ini bahwa mereka bekerja sama dengan Gakkum KLHK dan sementara dilakukan perhitungan,” ujar Habri.
Selain itu, Habri juga mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung agar segera menelusuri terkait aliran dana royalti PD. Aneka Usaha Kolaka tahun 2023 dan 2024 yang diduga kuat ada permainan
“Informasi yang kami himpun bahwasanya penerimaan Royalti PD. Aneka Usaha Kolaka sebesar 5,5 U$D/MT dengan rincian 4 U$D pembayarannya melalui Rekening PD. Aneka Usaha Kolaka, sedangkan 1,5 U$D menurut sumber informasi yang kami himpun ditransfer melalui rekening lain maupun secara tunai/langsung,” paparnya
Habri menambahkan, bahwa jika melihat akumulasi jumlah quota RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka tahun 2023 dan 2024 sebesar 1.390.000/MT. Jika ini dikalikan dengan kewajiban mitra yang bekerjasama operasi penambangan produksi biji Nikel di wilayah konsesi PD. Aneka Usaha Kolaka dengan hitungan berdasarkan Nilai patokan Kurs Dollar 15.000 ( 1.390.000MT x 5 U$D x 15000 = 104.250.000.000) terdapat kewajiban teransaksi sebesar Seratus Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.
“Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung harus segera menelusuri kemana aliran dana royalti PD. Aneka Usaha Kolaka sehingga tidak mampu membayar denda PNBP di Wilayah Konsesi IUP nya,” tegas Habri.
Laporan : Redaksi