LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh suaminya sendiri ke Polres Kolaka Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial B di wilayah Kecamatan Lasusua pada Kamis dini hari (11/6/2026).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Kolaka Utara dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sebelum diamankan petugas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa setelah keluarga korban mengetahui dugaan perbuatan tersebut. Kepolisian kemudian segera melakukan pengamanan guna mencegah tindakan main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Mahatani, SH, MH, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Benar, pada dini hari kami menerima laporan dari ibu korban terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya. Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian karena sebelumnya ada upaya penghakiman oleh warga,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Menurut IPTU Mahatani, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan serta penanganan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan polisi telah dibuat. Kami juga telah mengajukan permintaan visum dan pada malam itu juga korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis,” katanya.
Selain memeriksa korban, penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung. Pelapor sudah dimintai keterangan, begitu pula korban dan terduga pelaku,” jelasnya.
Terkait kronologi kejadian, IPTU Mahatani menyebut pihaknya masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh dari korban maupun saksi sehingga belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban. Penyidik juga masih mendalami rentang waktu serta frekuensi dugaan tindak pidana yang dialami korban.
“Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, perbuatan tersebut diakui terjadi dua kali. Namun, keterangan itu masih akan dicocokkan dengan keterangan korban serta hasil pemeriksaan lainnya,” tegasnya.
Hingga kini, Sat Reskrim Polres Kolaka Utara terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut serta memastikan perlindungan hukum bagi korban.
Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Utara sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan : M. Zulkipli




















