LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. DPW LSM LIRA Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan pembiaran aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Sambandete, Kabupaten Konawe Utara. Organisasi tersebut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran lapangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Dari hasil penelusuran itu, LIRA mengaku menemukan sejumlah titik kawasan HPK yang telah ditanami kelapa sawit, termasuk adanya dugaan pembukaan lahan baru.
Menurut Asran, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebun-kebun sawit tersebut diduga bukan milik perusahaan, melainkan dimiliki oleh sejumlah pemodal besar dan sebagian diduga terkait dengan oknum pejabat. Namun demikian, ia mengakui temuan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi oleh instansi yang berwenang.
”Jika dugaan tersebut benar, maka patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara terhadap aktivitas di dalam kawasan hutan HPK,” ujar Asran.
Ia menilai penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, kawasan hutan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang sama, baik terhadap masyarakat maupun pihak yang memiliki modal besar.
Sebagai pembanding, Asran mengungkapkan adanya kasus seorang warga yang hanya menyerahkan sebagian kecil lahannya untuk dijadikan lokasi pengambilan material timbunan proyek strategis nasional di Desa Sambandete. Saat itu, kata dia, aktivitas tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Sultra dengan alasan berada di dalam kawasan HPK.
”Di satu sisi kegiatan masyarakat dihentikan karena alasan kawasan hutan, tetapi di sisi lain kami menemukan dugaan aktivitas perkebunan sawit dalam kawasan HPK yang tetap berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum,” katanya.
Atas dasar itu, DPW LSM LIRA Sultra menyatakan akan melakukan pendataan terhadap seluruh areal perkebunan sawit yang berada di kawasan HPK di Desa Sambandete. Data tersebut, menurut Asran, akan dijadikan bahan laporan kepada Kementerian Kehutanan RI.
Selain itu, LIRA juga berencana meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan di wilayah Sambandete. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pembiaran atau pelanggaran, LIRA meminta agar pejabat yang terbukti tidak menjalankan tugasnya secara profesional diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Asran menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LIRA bukan bertujuan menjatuhkan nama baik institusi maupun menghambat investasi perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya hanya menginginkan agar penegakan hukum di bidang kehutanan dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa keberpihakan kepada pihak tertentu.
”Kami tidak anti terhadap investasi maupun kegiatan perkebunan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dalam penegakan hukum sehingga tidak ada perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dan pihak yang memiliki kekuatan modal,” tegasnya.
Laporan : M. Zulkipli



















