LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Personel Subdirektorat II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama puluhan gram barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah rumah kost di Lingkungan Indewe Timur, Kelurahan Lasusua.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H alias C (30), seorang wiraswasta, dan S (46), petani. Keduanya merupakan warga Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua.
Kapolres Kolaka Utara AKBP. R. Todoan A. Gultom melalui Kasi Humas Polres Kolaka Aipda Ahmad Syaiful mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan sinergi Bareskrim polri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara sehingga bisa menekan peredaran barang narkotika di wilayah Kolaka Utara.
Dari hasil penggeledahan di kamar kost yang ditempati H alias C, petugas menemukan satu paket besar dan delapan paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 35 gram. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp1.150.000, 164 lembar plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sendok plastik, satu korek api, dua alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ahmad Syaiful juga menyampaikan bahwa Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada terduga pelaku S. Selanjutnya Polisi kemudian mengamankannya setelah menemukan percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan permintaan sisa pembayaran transaksi narkotika.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kristal bening tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan dan jenis zat yang terdapat di dalamnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polres Kolaka Utara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan : M. Zulkipli




















