LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara membenarkan adanya gangguan pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang berdampak pada terhentinya sementara sejumlah layanan kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, ST., M.Si., menjelaskan bahwa pengumuman maintenance yang sempat dipublikasikan merupakan prosedur biasa ketika sistem mengalami kendala teknis.
“Informasi adanya maintenance pada SIASN di BKPSDM adalah pengumuman yang biasa dilakukan teman-teman BKPSDM jika terjadi gangguan,” ujar Mawardi Hasan melalui WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Namun, setelah dilakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), diketahui bahwa akses SIASN Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara saat ini sedang diblokir.
“SIASN memang saat ini telah dilakukan pemblokiran oleh BKN. Yang diblokir adalah aplikasi terintegrasi seluruh pengelolaan ASN secara nasional, sehingga tidak ada lagi akses terkait urusan kepegawaian, kecuali pensiun,” ungkapnya.
Pemblokiran tersebut menyebabkan seluruh layanan administrasi ASN, termasuk pengusulan kenaikan pangkat dan proses kepegawaian lainnya, untuk sementara tidak dapat diproses melalui sistem nasional tersebut.
Meski demikian, BKPSDM tetap menerima berkas usulan kenaikan pangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berkas tersebut akan diproses setelah sistem kembali normal.
“Tim teknis BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara sedang berkoordinasi intensif dengan pihak terkait untuk mempercepat proses normalisasi akses. Kami mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” demikian isi pengumuman resmi BKPSDM.
Di tengah polemik ini, BKPSDM juga mengakui telah menerima surat rekomendasi dari BKN yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait pelantikan ASN tahap pertama yang sebelumnya menuai sorotan DPRD Kolaka Utara. Namun, isi surat tersebut belum dipublikasikan secara resmi.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., mendesak agar BKPSDM segera membuka isi rekomendasi BKN kepada publik.
“Ini penting agar masyarakat mengetahui perkembangan persoalan ini dan tidak beranggapan DPRD tidak bekerja,” ujarnya.
Muhammad Syair juga menyoroti pelantikan tahap kedua yang tetap dilakukan pemerintah daerah, padahal proses evaluasi pelantikan tahap pertama masih berlangsung di BKN.
“Kami menilai pemerintah daerah secara terang-terangan melanggar aturan ASN karena tidak mengikuti mekanisme dan regulasi pelantikan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti dugaan adanya ASN yang dilantik tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya oleh Baperjakat sebelum diusulkan ke BKN.
Diketahui, sebanyak 246 ASN di Kolaka Utara telah dilantik dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 118 ASN dilantik, namun berdasarkan dokumen pertimbangan teknis BKN, terdapat sekitar 18 ASN yang dinyatakan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan jabatan.
Salah satu contoh yang disorot adalah pengangkatan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Ayat 1 PP Nomor 19 Tahun 2017.o
Sementara itu, sejumlah jabatan lain dinyatakan memenuhi syarat sesuai hasil pertimbangan teknis BKN.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kepegawaian daerah, kepatuhan terhadap regulasi ASN, serta transparansi pemerintah daerah dalam proses mutasi dan pelantikan pejabat.
Laporan : M. Zulkipli




















