LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (2/5/2026).
Terduga pelaku diketahui berinisial I (50), seorang pria beragama Islam yang berdomisili di Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/40/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 2 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani, S.H., melalui Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Saiful, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 07.30 WITA di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.
“Korban saat itu datang ke lokasi untuk berolahraga pagi dan memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha BY8 A/T warna hitam merah, sebelum melakukan jogging di area masjid. Namun, setelah menyelesaikan dua putaran jogging dan kembali ke area parkir, korban mendapati motornya telah hilang,” ucap AIPDA Ahmad Saiful.
Selain kendaraan, di dalam jok motor juga terdapat sebuah iPad dan dompet milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran, petugas mengetahui pelaku melarikan diri ke arah selatan. Tim kemudian melakukan pengejaran dengan kecepatan tinggi hingga mencapai sekitar 140 kilometer per jam, sembari berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin.
”Berkat koordinasi cepat tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan tersebut,” jelasnya.
Diketahui pula, pelaku sempat membuang pelat nomor kendaraan curian dan membeli satu botol cat semprot (pilox) untuk mengubah warna motor guna menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Maharani, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Laporan : M. Zulkipli




















