LENSAKITA.ID-KONAWE SELATAN. Puluhan warga Kelurahan Ngapaaha, Desa Asingi, dan Desa Roraya, kembali menduduki lahan yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan yang dikelola PT CAM. Aksi tersebut dilakukan karena warga mengaku tidak pernah menjual tanah milik mereka, namun ironisnya lahan tersebut telah digarap perusahaan untuk kegiatan perkebunan ubi kayu.
Salah seorang yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan saat media lensakita.id menemui di lokasi mengatakan bahwa, mereka keberatan atas penguasaan lahan tersebut. Sebab mereka menilai sejak awal kehadiran perusahaan tidak pernah ada koordinasi maupun sosialisasi yang melibatkan masyarakat serta pemerintah desa maupun kelurahan secara terbuka.
“Kami tidak pernah menjual tanah kami. Tiba-tiba lahan itu sudah digarap perusahaan. Karena itu kami kembali menduduki lahan yang selama ini kami kuasai,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at (24/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, warga juga menduga proses ganti rugi lahan tidak dilakukan secara transparan. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, terkait pendataan maupun mekanisme pembebasan lahan sejak perusahaan mulai beroperasi.
Warga juga menduga terdapat pembayaran ganti rugi yang diterima oleh pihak-pihak yang bukan merupakan pemilik sah lahan. Bahkan, menurut pengakuan masyarakat, ada pihak yang menerima ganti rugi tanpa memiliki surat kuasa maupun dokumen kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
Selain itu, masyarakat mengaku banyak warga yang tidak mengetahui secara pasti batas-batas lahan yang diklaim telah dibebaskan, baik batas utara, selatan, timur, maupun barat. Kondisi tersebut dinilai memicu munculnya sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Ngapaaha, Desa Asinggi, dan Desa Roraya.
Sehingga Persoalan ini disebut telah beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum dan bahkan pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Namun, menurut warga yang pernah mengikuti pertemuan tersebut, hingga kini penyelesaian sengketa lahan belum memberikan kepastian hukum maupun kejelasan bagi masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan, proses pembebasan tanah, serta dugaan adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.
“Kami meminta Mereka pihak perusahaan PT CAM dapat memberikan penjelasan resmi terkait dasar penguasaan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan – Ekhy Sorumba



















