LENSAKITA.ID-KONAWE SELATAN. Aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga tidak mengantongi izin resmi di aliran Sungai Roraya, Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sultra, sekitar 11 unit mesin penyedot pasir masih beroperasi di lokasi. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun hingga kini diduga belum pernah tersentuh penegakan hukum, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ucap PJI Sultra, Minggu (19/7/2026).
Menurut PJI Sultra, apabila benar tidak memiliki peri’zinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai hukum.
“Selain aspek legalitas, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat penambangan pasir yang terus berlangsung,” tegasnya.
Mereka menilai kondisi aliran Sungai Roraya semakin melebar dan dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan warga apabila tidak segera ditangani.
“Kami meminta jajaran Polsek Tinanggea, Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, serta instansi teknis di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk turun langsung melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan tersebut, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” harapnya.
PJI Sultra juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta agar dugaan penambangan pasir ilegal di Sungai Roraya diusut secara tuntas demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Laporan : Ekhy Sorumba




















