LENSAKITA.ID-KENDARI. Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras kinerja pihak kepolisian polresta balerang kepri yang dinilai membiarkan kasus pengrusakan kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) saat aksi unjuk rasa 15 juni 2026 yang lalu.
Dalam pernyataannya, Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran menyatakan bahwa tindakan pengrusakan tersebut telah mengarah pada perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Ia menegaskan bahwa, siapapun pelaku yang melakukan pengrusakan hak milik orang lain harus ditangkap dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika persoalan pengrusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri dikesampingkan proses hukumnya oleh pihak kepolisian, sama halnya mengamini tindakan kejahatan. yang seolah pelaku pengrusakan memiliki hukum tersendiri yang tidak bisa tersentuh hukum di negara ini,” tegas Asran kepada awak media di Kendari, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Asran menilai bahwa pengrusakan kantor DPW LSM LIRA di Provinsi Kepulauan Riau bukanlah murni keinginan masyarakat. Ia menduga ada aktor intelektual yang berperan aktif karena merasa terusik atas kegiatan pengawasan yang dilakukan pengurus LSM LIRA Kepri terkait dugaan pekerjaan proyek siluman.
“Ada upaya membenturkan masyarakat dengan pengurus LSM LIRA Kepri sehingga terjadi tindakan pengrusakan,” ujarnya mencurigai.
Sebelumnya, kantor DPW LSM LIRA Kepri di Batam dirusak massa dalam aksi unjuk rasa 15 juni 2026 yang dipicu sorotan pengurus lsm lira kepri terhadap proyek Penataan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam.
Proyek bersumber dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp4,2 miliar itu diduga telah dikerjakan sebelum adanya kontrak resmi.
Video pengrusakan kantor Dpw lsm lira kepri yang beredar di media sosial patut diduga ditunggangi oleh kepentingan oknum tertentu.
Atas Insiden ini, pengurus LSM LIRA seluruh Indonesia angkat bicara dan berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke Markas Besar Polri, Mereka mendesak Mabes Polri untuk mengambil langkah tegas mengusut tuntas kasus pengrusakan kantor Dpw Lsm lira kepri
Asran menilai penanganan hukum laporan pengurus lsm lira kepri di polresta balerang belum mendapatkan kepastian hukum yang terang.
Selain itu, Asran juga mengatakan bahwa pengurus LSM LIRA seluruh indonesia juga mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan proyek siluman yang dikerjakan secara tidak prosedural di wilayah kerja DPW LSM LIRA Kepri.
Asran menambahkan hukum tidak boleh tunduk pada pelaku kejahatan korupsi uang rakyat, hukum wajib ditegakan pada siapapun pelaku korupsi, karena akibat korupsi negara terancam hancur.
“Kami bukan musuh rakyat. LSM LIRA justru berperan aktif mengawal hak-hak masyarakat yang terabaikan oleh oknum pejabat,” tegas Asran.
LSM LIRA, kata Asran, adalah wadah berkontribusi pada negara sebagai mata dan telinga aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Organisasi ini mengusung slogan “Melihat, Mendengar & Berbuat” yang sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Menegaskan seluruh tindakan kejahatan korupsi, penyalahgunaan wewenang wajib diproses hukum secara tepat, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.
Laporan : M. Zulkipli




















