LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara dengan agenda penyerahan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Senin (29/6 2026).
Dalam sambutannya, Jumarding menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujar Jumarding.
Ia menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
”Dokumen yang kami sampaikan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 kepada rakyat melalui lembaga perwakilannya, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.
Jumarding juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan telah diperiksa oleh BPK RI.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
”Opini ini merupakan WTP yang ke-12 kalinya diterima Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan menjadi amanah yang harus terus dijaga serta ditingkatkan kualitasnya pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Dari sisi kinerja keuangan, Jumarding menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,13 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp1,10 triliun atau mencapai 97,79 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, capaian tertinggi berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp90,75 miliar, atau 120,96 persen dari target yang telah ditetapkan. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Laporan : M. Zulkipli




















