LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama DPRD menyetujui hibah lahan milik pemerintah daerah seluas 3.346 meter persegi untuk pembangunan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Utara.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Senin (29/6/2026).
Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., menegaskan bahwa penyediaan sarana dan prasarana peradilan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, memperoleh keadilan merupakan hak asasi setiap warga negara. Karena itu, keberadaan fasilitas pendukung bagi lembaga peradilan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
”Alhamdulillah, di daerah yang kita cintai ini telah tersedia kantor pengadilan yang dilengkapi pejabat persidangan, baik hakim, panitera maupun petugas administrasi kehakiman lainnya,” ujar Jumarding dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pada pertengahan 2025, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka mengajukan permohonan hibah lahan untuk pembangunan rumah dinas Ketua Pengadilan dan para hakim yang bertugas di wilayah hukum Kolaka Utara.
Sebagai tindak lanjut atas permohonan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengusulkan hibah lahan seluas 3.346 meter persegi yang berlokasi di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, tepat di belakang kantor Pengadilan Negeri yang ada saat ini.
Jumarding menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara, seluruh fraksi, serta tim hibah aset pemerintah daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga persetujuan hibah dapat ditandatangani.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta tim hibah aset Pemda yang telah bekerja sama sehingga proses hibah ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan itu, Jumarding juga mengundang instansi vertikal lain yang membutuhkan dukungan lahan agar mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.
”Apabila benar-benar memiliki kebutuhan terkait lahan dan diajukan sesuai prosedur, Insyaallah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama DPRD akan memberikan respons sesuai kemampuan yang dimiliki oleh daerah,” tegasnya.
Laporan : M. Zulkipli



















