LENSAKITA.ID-KENDARI. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Sulawesi Tenggara menyesalkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas operasional pengangkutan crude palm oil (CPO) oleh PT Sultra Prima Lestari (PT SPL).
Dalam keterangan persnya, Selasa (29/7/2026), Gubernur DPW LSM LIRA Sultra, Asran, menyebut aktivitas pemuatan dan pengangkutan CPO yang menggunakan jalan Trans Sulawesi maupun jalan kabupaten di Konawe Utara telah berulang kali memicu kecelakaan lalu lintas, yang menurutnya diduga dipengaruhi kondisi jalan licin akibat tumpahan CPO.
”Aspek keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Jika memang penggunaan jalan umum untuk operasional perusahaan terbukti menimbulkan risiko yang tinggi, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Asran.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 27 Juli 2026 di wilayah Konawe Utara. Dalam peristiwa itu, seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut CPO.
Menurut Asran, insiden yang menelan korban jiwa tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kejadian biasa. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi seluruh izin penggunaan jalan umum yang diberikan kepada perusahaan.
”Jangan sampai kebijakan penggunaan jalan umum untuk kepentingan operasional perusahaan justru mengorbankan keselamatan masyarakat. Keselamatan jiwa harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Asran juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas operasional PT SPL. Menurutnya, berbagai insiden kecelakaan yang disebut telah berulang seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai pemberian izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan operasional perusahaan seharusnya didahului dengan kajian yang komprehensif, termasuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin), mengingat aktivitas kendaraan berat berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
LSM LIRA Sultra juga menyoroti penggunaan jalan umum oleh PT SPL yang, menurut mereka, telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya penerapan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan jalan khusus bagi operasional perusahaan.
Atas peristiwa kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut, DPW LSM LIRA Sultra mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional penggunaan jalan umum oleh PT Sultra Prima Lestari.
Asran menyatakan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan pembekuan izin operasional penggunaan jalan umum sesuai mekanisme yang berlaku.
LSM LIRA Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan penyelidikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Sultra Prima Lestari maupun pemerintah daerah terkait pernyataan DPW LSM LIRA Sultra tersebut.
Laporan : M. Zulkipli




















