ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Minggu, Agustus 2, 2026
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

by Admin
Agustus 1, 2026
0
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur
0
SHARES
96
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 950

LENSAKITA.ID-KENDARI. Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana pencurian mesin crusher, dinilai mengabaikan proses hukum perdata yang sedang berjalan. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi hukum perdata yang dipaksakan menjadi ranah pidana, mengingat sengketa kepemilikan aset tersebut saat ini berstatus Prejudicieel Geschil (sedang diuji di pengadilan).

Dedi Ferianto, SH., selaku Kuasa Hukum Dr. Ir. H. Ruksamin, menegaskan bahwa, alat berat yang dituduhkan dicuri tersebut secara hukum masih berstatus sengketa. Pihak Dr. Ir. H. Ruksamin telah melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut sejak 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, yang terdaftar dengan Nomor Register: 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.

“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku Penggugat telah mengajukan 4 alat bukti surat, dan pihak pelapor selaku Tergugat mengajukan 7 bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi telah diagendakan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini, Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” tegas Dedi Ferianto.

BacaJuga

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan Telah Diajukan

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum, Dedi Ferianto menyampaikan bahwa timnya secara resmi telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan kepada Polda Sultra pada tanggal 5 Mei 2026.

Surat tersebut mendesak agar penyidik menangguhkan proses hukum atas laporan pihak pelapor sampai gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah serta crusher di Pengadilan Negeri Unaaha mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara asas hukum, jika kepemilikan suatu barang sedang diuji secara perdata, maka unsur pidana “mengambil barang milik orang lain” dalam tuduhan pencurian otomatis gugur sebelum adanya putusan perdata.

Jejak Fakta dan Aliran Dana (Follow The Money)

Fakta di lapangan juga berbanding terbalik dengan narasi pihak pelapor. Berdasarkan kesaksian dari tim operasional, pengadaan mesin crusher dari Morowali, Sulawesi Tengah tersebut sepenuhnya diinisiasi dan didanai oleh Dr. Ruksamin, mulai dari tahap pencarian, down payment, hingga pelunasan.

“Kami menghargai dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti transaksi material yang sah terkait pengadaan alat di Morowali tersebut, bukan pada narasi sepihak,” tutup Dedi.

 

Laporan : Redaksi

Tags: Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe UtaraKuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur
Previous Post

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Next Post

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Admin

Admin

Related Posts

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa
Kabar Daerah

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

by Admin
Agustus 2, 2026
0

LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti sikap Pemerintah...

Read more
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Juli 27, 2026
Next Post
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Juli 27, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Juli 27, 2026

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id