LENSAKITA.ID-KONSEL. Pembangunan Pasar yang terletak di desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, Kebupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 kini menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, bangunan yang menghabiskan anggaran negara tersebut hingga saat ini belum juga difungsikan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan DD serta manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat.
Salah satu Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, bangunan pasar tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan. Sebab menurutnya kondisi fisik bangunan disebut tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang semestinya.
Sementara pasar yang dibangun dengan menggunakan uang negara justru terbengkalai dan belum pernah dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas per’dagangan masyarakat.
Disebutkan, persoalan semakin rumit setelah muncul klaim kepemilikan lahan dari sejumlah warga. Mereka menyatakan tanah yang dijadikan lokasi pembangunan pasar merupakan tanah milik pribadi yang telah dikuasai secara turun-temurun.
Ia juga mengaku, hingga pembangunan pasar berlangsung, mereka mengaku tidak pernah dimintai persetujuan, tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak, serta tidak pernah menjual maupun menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah desa.
“Tanah itu tidak pernah kami jual dan tidak pernah kami hibahkan. Tidak ada penyampaian secara tertulis maupun lisan kepada kami sebelum bangunan didirikan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sehingga, merasa haknya diabaikan, pemilik lahan mengklaim telah mengambil kembali penguasaan atas tanah tersebut karena menganggap pembangunan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas terkait kepemilikan lahan.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan, mulai dari proses perencanaan, penggunaan anggaran DD, legalitas status lahan, hingga kualitas pekerjaan fisik bangunan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun konflik agraria di kemudian hari” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan pasar tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Lalobao maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Laporan : Ekhy Sorumba




















