LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Daerah Konawe Utara yang terkesan mengabaikan dan membiarkan perusahaan PT. Sultra Prima Lestari (SPL) menggunakan jalan umum untuk kepentingan operasional pemuatan CPO Sawit PT. SPL.
Insiden yang menelan korban jiwa di jalan provinsi Sulawesi Tenggara wilayah Konawe Utara pada 27 Juli 2026 lalu, yang melibatkan truk pengangkut CPO sawit PT. SPL, menunjukkan bahwa Pemprov Sultra dan Pemda Konut dinilai tidak mengambil langkah tegas dan serius dalam menangani masalah penggunaan jalan umum. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan PT. SPL yang diduga melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
Menurut Gubernur LSM LIRA Sultra, Pemprov maupun Pemda Konut masih membiarkan PT. SPL menggunakan jalan umum untuk melancarkan kegiatan operasional pemuatan CPO Sawit tanpa sanksi penghentian atau pembekuan izin.
Asran menjelaskan, hasil pantauan DPW LSM LIRA Sultra sejak 1 Agustus hingga 2 Agustus 2026 menunjukkan bahwa kegiatan pemuatan CPO sawit PT. SPL masih berlanjut menggunakan jalan provinsi hingga ke Pelabuhan Syahbandar Molawe.
Atas pembiaran kegiatan yang berlanjut tanpa proses terbuka, DPW LSM LIRA Sultra menduga bahwa Pemprov Sultra dan Pemda Konut memberikan perlakuan khusus kepada PT. SPL untuk menggunakan jalan umum tanpa batas waktu dan tanpa sanksi, meskipun sudah terindikasi melanggar.
“Seharusnya, dengan terjadinya insiden itu, Pemprov Sultra dan Pemda Konut wajib memberikan sinyal atau informasi terbuka kepada publik mengenai sanksi administrasi pembekuan izin,” tegas Asran kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
Menurut Asran, desakan pembekuan izin penggunaan jalan umum bukan tanpa dasar, karena perusahaan yang menggunakan jalan umum dalam kegiatan operasional pemuatan CPO Sawit seringkali menimbulkan insiden lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Dalam keterangannya, perusahaan PT. SPL telah menggunakan jalan umum provinsi dan kabupaten Konawe Utara selama kurang lebih 17 tahun. Durasi ini dinilai sudah cukup lama bagi perusahaan sawit berskala besar seperti PT. SPL untuk memenuhi kewajibannya membangun prasarana jalan khusus bagi kepentingan usahanya, bukan terus-menerus menggunakan jalan umum yang tidak diperuntukkan bagi badan usaha tertentu. Jika hal ini dibiarkan, pemerintah sendiri yang akan memberikan sinyal ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Penggunaan jalan umum oleh badan usaha yang sudah melebihi batas waktu dispensasi yang ditetapkan pemerintah, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi atau pembekuan izin operasional hingga sanksi pidana,” ujar Asran.
Asran menambahkan penegasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang setiap orang atau badan usaha melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, apalagi jika terdapat kegiatan operasional perusahaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia di jalan umum.
“Seharusnya ada tindakan tegas oleh pemerintah, bukan membiarkan jalan umum disulap menjadi jalan khusus untuk digunakan sebagai kepentingan badan usaha secara terus-menerus,” ucapnya.
DPW LSM LIRA Sultra kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, serta melakukan koordinasi secara menyeluruh dengan pihak terkait mengenai dugaan pembiaran pelanggaran penggunaan jalan umum oleh badan usaha yang memanfaatkan jalan umum tanpa batas waktu dispensasi.
Asran menyampaikan pesan bahwa negara telah memberikan amanah dan tanggung jawab kepada pemerintah untuk mengatur regulasi yang telah ditetapkan. Jika regulasi tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan salah satu tindakan pengkhianatan terhadap negara.
“Jika masalah ini dianggap hal biasa dan penyelesaiannya tidak ditegakkan sesuai prosedur hukum, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan berkembang menjadi bom waktu sebagai pemicu dampak buruk bagi keselamatan pengguna jalan,” tutup Asran dengan nada tegas.
Laporan: M. Zulkipli



















