LENSAKITA.ID-KENDARI. Ketua tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Yudhianto mahardika–Hj.Nirna Lachmudin, H. Ishak Ismail, SH menyampaikan bahwa proses yang akan ditempuh Paslon nomor urut 2 adalah bagian dari hak demokrasi, pasca pemungutan suara tanggal 27 November lalu yang di sinyalir tidak Fair.
Selain sebagai ketua tim, dirinya pun harus tegak lurus menjalankan perintah partai, sebagaimana intruksi DPP dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan kota Kendari di wajibkan untuk mengawal proses sengketa di Mahkamah konstitusi.
“Dari info yang di dapatkan setahu saya MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untiuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum, Gubernur, Bupati dan Walikota atau sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan di gelar tanggal 8 Januari 2025,” jelanya.
Sebelum itu lanjut H. Ishak, akan di lakukan pemeriksaan pendahuluan di lakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dlm buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) yg bakal di lakukan tanggal 3 Januari 2025.
Anggota DPRD kota kendari ini juga berharap kepada tim hukum dapat menyiapkan bukti-bukti yang di perlukan. Sebab menurutnya, yang di ketahui bersama, tahapan Pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan Alat bukti pemohon, di jadwal tanggal 8-16 Januari 2025,
“Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan akan di gelar pada tanggal 17 Januari – 4 Februari 2025,” tutup H. Ishak.
Laporan : Redaksi