ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Minggu, Agustus 2, 2026
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

“Skandal” Foto Kapus Tinondo dalam ASMARA Berujung Pidana

by Admin
Oktober 30, 2024
0
“Skandal” Foto Kapus Tinondo dalam ASMARA Berujung Pidana
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 421

LENSAKITA.ID-KOLAKA TIMUR. Pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penelusuran dan klarifikasi, akhirnya “skandal” foto Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain di rumah atau posko pasangan calon Azis-Yosep (ASMARA) berbuntut pada ranah pidana.

Selasa (29/10/2024) malam, Bawaslu melimpahkan perkaranya beserta tiga alat bukti ke Polres Koltim untuk diproses lebih lanjut (penyidikan).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ian Purnama Junior mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan hingga dilakukannya pleno (pembahasan) kedua kuat dugaan bila Kapus Tinondo telah melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

BacaJuga

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Disebutkan, dalam pasal 71 ayat (1) sangat jelas disebutkan, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sementara pasal 188 dikatakan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak 6.000.000,”ungkap Ian Purnama

Lebih lanjut dikatakan, sebagai seorang ASN, Sulkarnain tidak selayaknya berada di salah satu rumah pasangan calon, apalagi sambil menunjukan jari.

Dalam mendorong “skandal” foto Sulkarnain ke tahap penyidikan, pihak Bawaslu turut melampirkan tiga alat bukti kuat yang mengindikasikan ketidak netralannya

“Adapun alat bukti yang kami temukan yaitu keterangan saksi, foto dan keterangan ahli berkaitan dengan pasal yang dilanggar. Nanti pada proses penyidikan akan dilakukan oleh teman-teman kepolisian selama 14 hari kedepan,”ungkap Ian Purnama

Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Selain ancaman pidana, rupanya Bawaslu Koltim juga akan mendorong perkara dugaan netralitas Sulkarnain selaku ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, hal ini merupakan yang kedua kalinya perkara Sulkarnain direkomendasikan kepada BKN.

Ian Purnama menyebutkan, sudah ada beberapa ASN yang telah ditangani oleh Bawaslu maupun Panwascam menyangkut netralitas. Terutama pada saat sebelum masuk tahap kampanye.

“Ada empat kasus yang kami naikkan di KASN ataupun BKN. Sudah ada satu putusan (rekomendasi) yakni Lurah Simbalai yang mana ada sanksi moril yang dikenakan oleh BKN. Saat ini kami juga sementara menunggu rekomendasi dari BKN yang juga berkaitan dengan netralitas ASN yaitu Kapus Tinondo, Sulkarnain, Kepala SDN 1 Dangia, Katiman dan Kadis DPMD Koltim, Kusram Marolli. Kami memantau terus di SPT yang mana dalam prosesnya masih menunggu keputusan dari BKN. Dan, akan dikonfirmasi (keputusan BKN) pada tanggal 7 November 2024,”katanya

Ian berharap kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kolaka Timur untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Bawaslu bahkan jajarannya telah berkali-kali memberikan himbauan.

Akan tetapi, manakala ASN tersebut juga masih tetap bersikeras, maka tentu ada konsekwensi yang harus ditanggung. Seperti yang terjadi pada perkara Kapus Tinondo yang diduga kuat berpihak pada salah satu pasangan calon.

“Ini perkara pertama bagi ASN di masa kampanye. Dan itu memang sangat fatal karena sanksi pidananya kami berlakukan. Beda kalau sebelum masa kampanye,”pungkas Ian Purnama

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan, akan segera melakukan pemanggilan kepada terlapor (Kapus Tinondo) dan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini. Mengingat waktu penyidikan terbatas yaitu selama 14 hari.

“Yang jelasnya setelah menerima laporan, kami akan langsung melakukan tindakan dengan memanggil pihak terlapor, termasuk saksi-saksi. Adapun misalnya permintaan keterangan terhadap saksi ahli dilakukan nantinya hanya sebatas untuk kelengkapan administrasi saja,”ucap Harry Prima.

 

Laporan : Redaksi

 

Tags: "Skandal" Foto Kapus Tinondo dalam ASMARA Berujung Pidana
Previous Post

Ribuan Masyarakat Kodeoha Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Terbuka NR-Juara

Next Post

Acara Debat Publik Perdana, Paslon Walkot Kendari Yudhianto-Mirna Jabarkan Visi-Misinya

Admin

Admin

Related Posts

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa
Kabar Daerah

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

by Admin
Agustus 2, 2026
0

LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti sikap Pemerintah...

Read more
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
Next Post
Acara Debat Publik Perdana, Paslon Walkot Kendari Yudhianto-Mirna Jabarkan Visi-Misinya

Acara Debat Publik Perdana, Paslon Walkot Kendari Yudhianto-Mirna Jabarkan Visi-Misinya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Juli 27, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Juli 27, 2026

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id