ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Minggu, Agustus 2, 2026
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

Wabup H. Jumarding Menghadiri Apel Pemantapan Perda Rakornas PHD 2025 di Kota Kendari

by Admin
Agustus 28, 2025
0
Wabup H. Jumarding Menghadiri Apel Pemantapan Perda Rakornas PHD 2025 di Kota Kendari
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 854

LENSAKITA.ID-KENDARI. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam menyatukan langkah menghadapi tantangan pembangunan daerah. Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE turut menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025, di Kota Kendari, Kamis (28/8/2025).

Dalam apel tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Dr. Akmal Malik, M.Si. bertindak sebagai pembina apel, dan kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia atau yang mewakili, pejabat pimpinan tinggi pratama Ditjen Otda, Ketua DPRD se-Indonesia, Forkopimda Sultra, bupati/wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Indonesia, kepala biro hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding mengungkapkan, kehadirannya dalam Apel Pemantapan Perda Rakornas PHD 2025 di Kota Kendari  tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam mendukung upaya pemerintah pusat memperkuat kepastian hukum di daerah.

BacaJuga

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

“Kami hadir untuk mengikuti apel pemantapan Produk Hukum Daerah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Rakornas ini, tentu tak demi menyamakan persepsi terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, mendukung iklim investasi, dan mempercepat pencapaian program strategis nasional,” ucap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi dua periode ini.

Sementara itu, di kutip dari sumber Diskominfo Prov. Sultra dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, M.Ling.,menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Rakornas Produk Hukum Daerah di Kendari. Menurutnya, apel pemantapan ini memiliki makna strategis sebagai momentum menegakkan produk hukum daerah yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD.

“Pelajaran berharga dari Rakornas ini adalah bahwa regulasi di daerah merupakan instrumen strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan. Hal ini merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Hugua.

Ia menegaskan bahwa iklim usaha yang kondusif dan kemudahan investasi harus diarahkan untuk mengoptimalkan potensi daerah dengan tetap berpegang pada prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Regulasi daerah diharapkan tidak hanya berpihak pada investor besar, tetapi juga membuka ruang bagi UMKM agar dapat masuk dalam rantai pasok industri.

“Produk hukum daerah harus mendorong kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta memberdayakan UMKM agar mereka ikut menikmati manfaat pembangunan,” tegasnya.

Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk mendukung visi pembangunan daerah 2025–2029, yakni “Sulawesi Tenggara Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”, sekaligus sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Wagub Hugua juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, dalam implementasi Perda. “Kita ingin Sulawesi Tenggara tidak hanya dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, tetapi juga sebagai provinsi yang memiliki regulasi modern, responsif, dan berorientasi pada kemajuan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Hugua menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah mempercayakan Sultra sebagai tuan rumah Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2025, serta memohon maaf bila dalam pelayanan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik, M.Si., menegaskan bahwa apel pemantapan Perda merupakan bagian dari kewajiban daerah sebagaimana amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Akmal Malik, Kemendagri terus berupaya mendukung daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum, termasuk melalui penyusunan regulasi strategis yang terkait dengan program nasional, seperti koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, Program 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis.

“Kami sudah menyusun beberapa template regulasi untuk percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, serta fasilitasi regulasi terkait Program 3 Juta Rumah. Selain itu, juga diterbitkan aturan mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kemendagri juga memperkenalkan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Perda sebagai instrumen penilaian kepatuhan pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Penilaian ini dilaksanakan bersama tim independen, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, guna mendorong peningkatan kualitas Perda di seluruh Indonesia.

Selain itu, Akmal Malik mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan Perda dan Perkada yang telah ditetapkan kepada Kemendagri atau gubernur dalam waktu 7 hari setelah ditetapkan. Bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, daerah dapat dikenai teguran sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh kabupaten/kota atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas Produk Hukum Daerah ini. Dari empat kali pelaksanaan, inilah yang terbesar dan paling ramai,” ujarnya.

Ia menutup dengan menyampaikan harapan Mendagri agar penyelenggaraan Rakornas ke depan semakin maksimal dan memberi dampak positif bagi kualitas produk hukum daerah di masa mendatang.

Acara apel pemantapan tersebut dilanjutkan dengan pemberian Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2024. Dalam ajang ini, enam pemerintah daerah provinsi berhasil meraih predikat “Sangat Tinggi”, yaitu:

1. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
2. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan
3. Pemerintah Daerah Provinsi Bali
4. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Pemerintah Daerah Provinsi Riau
6. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur

Selesai apel, Dirjen Otonomi Daerah bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara didampingi para peserta Rakornas mengunjungi Pameran Ekraf dan UMKM Expo 2025. Pameran tersebut menampilkan beragam produk unggulan dari berbagai daerah di Sultra. Pada kesempatan itu, Dirjen bersama peserta Rakornas tampak antusias menjajaki produk-produk khas daerah, mulai dari kuliner hingga kerajinan tangan.

 

Laporan : Akbar Liambo

Tags: Wabup H. Jumarding Menghadiri Apel Pemantapan Perda Rakornas PHD 2025 di Kota Kendari
Previous Post

Wabup H. Jumarding Hadiri Puncak Rakornas PHD 2025 yang Dibuka Langsung Oleh Tito Karnavian

Next Post

TAMA Sultra Bakal Menggelar Aksi Besar-Besaran di Mako Polda dan kantor DPRD Sultra

Admin

Admin

Related Posts

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa
Kabar Daerah

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

by Admin
Agustus 2, 2026
0

LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti sikap Pemerintah...

Read more
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
Next Post
TAMA Sultra Bakal Menggelar Aksi Besar-Besaran di Mako Polda dan kantor DPRD Sultra

TAMA Sultra Bakal Menggelar Aksi Besar-Besaran di Mako Polda dan kantor DPRD Sultra

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Juli 27, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Fakta Baru Mengenai Kasus Crusher Konawe Utara, Kuasa Hukum H. Ruksamin Menilai Penetapan Tersangka Klainnya Dinilai Prematur

Agustus 1, 2026
‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

‎FORKOMNI Tantang Kapolres Konkep Periksa KM Sumber Rejeki 02 Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar

Juli 30, 2026
‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

‎LSM LIRA Sultra Desak Evaluasi Izin Operasional PT SPL, Soroti Kecelakaan Fatal di Jalan Umum ‎

Juli 30, 2026
‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

‎Ketua UMKM Kolaka Utara Apresiasi Dukungan Pemda dalam Mendorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Juli 27, 2026

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Pemprov Sultra Dan Pemda Konut Terkesan Tutup Mata Membiarkan PT SPL Gunakan Jalan Umum, Hingga Menelan Korban Jiwa

Agustus 2, 2026
Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Tak Hanya Diduga Mangkrak, Proyek Pasar di Desa Lalobao Dari DD TA 2019, Kini Muncul Persoalan Baru

Agustus 1, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id