LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar.,MH. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut merupakan agenda strategis KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rakor ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang KPK, dengan melibatkan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, termasuk para bupati dan wali kota.
Dalam forum tersebut, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, KPK juga mendorong peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi kinerja pencegahan korupsi di daerah.
Bupati Kolaka Utara H. Nur Rahman Umar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah pencegahan korupsi serta meningkatkan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Utara.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan program berjalan secara akuntabel,” ucap Nur Rahman.
Melalui keikutsertaan dalam Rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan KPK semakin solid dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam forum ini Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI; Wakil Gubernur Provinsi Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Kabinda Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, dan Lanal Kendari, sertan Lanud Halu Oleo; Ka.Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kotase-provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan : M. Zulkipli




















