LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Polres Kolaka Utara bersama dengan tim elang Reskirm Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku pencurian di tiga TKP yang berbeda di wilaya hukum Polres Kolaka Utara.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka Utara, Kamis (06/02/2025).
Lebih lanjut AKBP Arif Irawan menjelaskan, pelaku yang berinisial RD asal Kolaka ini melakukan aksi di tiga TKP yakni di pada hari Selasa ((14/1) sekitar pukul 01:30 wita di desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, dan pada hari Jum’at (17/1) sekitar pukul 02:00 wita di desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, dan terakhir pada hari Minggu (12/1) bertempat di desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.
“Pelaku RD ini sudah mengakui perbuatannya dan mengaku dibantu oleh rekannya yang berinisial AR yang saat ini masih DPO, dan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil pick up untuk memuat hasil curiannya,” ungkap AKBP Arif Irawan.
Ia juga menjelaskan, dari hasil introgasi pelaku, bahwa dari hasil curian pelaku yang berupa barang-barang bengkel tersebut. Nantinya pelaku tersebut akan dijualnya pada orang-orang yang ingin membelinya, atau mencari penada yang siap membeli hasil curiannya.
“Jadi saat yang berhasil di sita pihak kepolisian berupa 1 unit mesin motor merek KLX, 1 unit knalpot motor crf merek norefusi, 1 unit bak sepeda motor metik, 1 unit gerinda tangan, dan terakhir 1 unit mesin profil,” ungkapnya.
Untuk pelaku yang masih DPO lanjut AKBP Arif Irawan, saat ini pihak kepolisian Polres Kolaka Utara masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial AR.
AKBP Arif Irawan juga menambahkan, modus pelaku saat melakukan aksinya mereka mengntai kelemahan korbannya atau targetnya dalam hal ini bengkel. Dan setelah mereka tau kelemahan bengkel tersebut pada malam harinya mereka kemudian melakukan aksinya.
“Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup AKBP Arif Irawan.
Laporan : Redaksi