LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kepolisian sektor (Polsek) Pakue berhasil mengamankan terduga pelaku tidak pidana pencurian, yakni seorang pria berinisial A (37) yang merupakan seorang tenaga honorer asal Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2026.
Kapolsek Pakue IPDA Muliadi Kala’, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, seorang perempuan bernama Hj. Nurfaidah (45), ibu rumah tangga, warga Desa Saludongka, mendatangi Kantor Polsek Pakue untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan telah terjadi pencurian berupa racun tanaman sebanyak kurang lebih 50 kardus dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 60.000.000. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara.
“Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Pakue/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 30 Januari 2026,” kata IPDA Muliadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut IPDA Muliadi , personel Polsek Pakue langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang identitasnya telah diketahui. Dan sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan : M. Zulkipli




















